Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. mengembangkan kota layak huni; b. mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan c. mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.
Koreksi Anda