Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kota layak huni;
b. mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan membuka peluang bagi Masyarakat; dan
c. mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.
Koreksi Anda
