Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart city) guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. mengembangkan sistem jaringan pelayanan perkotaan yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas (smart city); b. mengembangkan fiber optic broadband dan backhaul untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran data dan aplikasi; dan c. mengembangkan pusat data untuk mendukung konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda