Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dan pembangkit listrik tenaga surya atap; b. memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem ketenagalistrikan Kalimantan; c. mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen); d. mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen; e. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smart grid; f. menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencapai net zero emission; g. mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan; h. mengembangkan jaringan bergerak yang meliputi jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Transceiver Station; i. mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan; j. mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan; k. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; l. mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik; m. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan n. mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda