Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing; b. menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki; c. mengembangkan konsep smart metropolis (green, smart, livable) disetiap klaster Kawasan Perkotaan; dan d. mengembangkan kota polisentrik dan konektivitas antar-WP.
Koreksi Anda