Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan;
b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi ganda sebagai penampungan limpasan air;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
d. mengelola ekosistem mangrove sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon.
Koreksi Anda
