Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. membatasi pengembangan kegiatan perkotaan khususnya pada riparian dan resapan air;
c. melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba kota;
d. mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah- hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya;
e. mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi banjir; dan
f. mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi.
Koreksi Anda
