Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya; :i!{ Nlo 106315 A c. pelaksanaan . -t7- c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda