Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha; e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif danl atau fisik realisasi penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g.pemberian... li tr. I'lo I (16 1--l..i REPUBLIK INDONESIA, g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; h. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda