Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
e. pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
