Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
Sl( Nlo l()(r1lo f, Pasal25...
-t2-
Koreksi Anda
