Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d.pengembangan...
:ll( xlo l0(',3 I !l A
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g. pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
