Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKPM terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; Sil( Nlo lO6.1l .r A. j. Deputi j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda