Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/ Kepala.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/ Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
