Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda