Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
Sl( Irlo l0(''31 I A
k. koordinasi
REPUBLI'{ INIIONES!A
k. koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
p. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
