Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal BABIII ... -t4-
Koreksi Anda