Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia. (2) Dalam . . . REPUBLIK ]NDONESIA _13_ (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal; b. pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor; c. pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal; d. pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal; e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; f. penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia; g. pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda