Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran dalam pengelolaan Masjid Istiqlal, serta menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan dalam pengelolaan Masjid Istiqlal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran; c. pen)rusunan laporan kinerja pengelolaan Masjid Istiqlal; d. pelaksanaan penyelesaian permintaan pembayaran; e. pelaksanaan proses akuntansi dan penJrusunan laporan keuangan; f. pengelolaan informasi keuangan, penanganan administrasi belanja pegawai, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda