Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda