Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
(l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Harian Badan Pengelola.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda
