Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal;
b. pengoordinasian
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat;
c. pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan
d. pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Koreksi Anda
