Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah; b. pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal; pemanfaatan sarana dan prasarana c. serta fasilitas Masjid Istiqlal; d. pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan e. peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal 2l Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.
Koreksi Anda