Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Bidang Riagah mempunyai tugas koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda
