Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kemaslahatan umat, mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim, kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang ada di Masjid Istiqlal;
b. pemberian bimbingan dan pengendalian jemaah dan umat secara terprogram;
c. pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan
d. penyusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 19. . .
Koreksi Anda
