Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda