Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
Koreksi Anda