Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda
