Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola. Pasal 13. . . FRESTDEN
Koreksi Anda