Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola.
Pasal 13. . .
FRESTDEN
Koreksi Anda
