Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola.
Koreksi Anda
