Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari: a. Ketua Badan Pengelola; b. Sekretaris; c. Ketua Harian Badan Pengelola; d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Bidang Riagah; dan g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda