Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal;
c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal;
d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat;
e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan
f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda
