Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal; c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal; d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat; e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda