Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas: a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal; b. menJrusun dan MENETAPKAN program kerja Masjid Istiqlal; c. melakukan . . . c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah. (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda