Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di INDONESIA; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah. (2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Dewan Pengarah. (3) Dalam . . . PRESTDEN (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda