Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan 3. Ketua Majelis Ulama INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah. Pasal 5. . .
Koreksi Anda