Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan
3. Ketua Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.
Pasal 5. . .
Koreksi Anda
