Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal; b. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal; c. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan d. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda