Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal. (2) Pemanfaatan . . . (2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda