Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan pendanaan yang bersumber dari bantrran pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Koreksi Anda
