Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal bersumber dari: a. bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Agama; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. (3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Koreksi Anda