Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai: a. pusat kegiatan ibadah; dan b. pusat kegiatan muamalah yang meliputi: 1) pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak; 2) informasi Islam; 3) dakwah; 4) konsultasi hukum Islam; 5) kegiatan sosial; dan 6) pemberdayaan umat.
Koreksi Anda