Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memberikan dukungan untuk renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota
Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, kepala lembaga, dan/atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan dukungan untuk pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional INDONESIA di Jakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memberikan dukungan untuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
