Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional INDONESIA beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
