Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi.
(2) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Perdagangan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Dalam Negeri;
e. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
f. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara;
g. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
h. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
i. Pemerintah Daerah Kota Medan;
j. Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta; dan
k. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
