Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga dan kewirausahaan.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
e. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat;
f. Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
g. Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
h. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
