Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan Solo untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional. (2) Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan barang milik daerah. (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Dalam Negeri; e. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; f. Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda