Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap.
Koreksi Anda
