Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Dosen Tetap dilakukan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usulan Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan. (2) Pemberhentian Dosen tidak tetap dilakukan dengan keputusan Rektor Universitas Pertahanan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda