Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Rektor Universitas Pertahanan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional INDONESIA, Dosen Pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Dosen tidak tetap.
Koreksi Anda
