Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Teks Saat Ini
Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara.
Koreksi Anda
