Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip:
a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas;
b. ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan
c. kemitraan antar kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
