Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Harian mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Harian.
(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan.
(4) Jika rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat permasalahan, Tim Pelaksana Harian menyampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan untuk mendapat keputusan.
Koreksi Anda
